MANAJEMEN BIMBINGAN DAN KONSELING


Bimbingan dan Konseling (BK) di sekolah merupakan bagian integral dari pendidikan sekolah. Keberadaaan BK di sekolah menunjang untuk mencapai perkembangan optimal peserta didik atau siswa. Pelaksanaan bimbingan dan konseling yang baik tak lepas dari peran-peran konselor yang memiliki kompetensi dan professional di bidangnya. Konselor merupakan seseorang yang membantu memecahkan masalah konseli. Seorang konselor harus memiliki berbagai kompetensi, seperti kompetensi pribadi, personal hingga kompetensi profesional. Konselor yang baik adalah konselor yang dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dengan memegang teguh etika dan kode etik bimbingan konseling. Layanan atau bantuan yang diberikan harus benar-benar memperhatikan aspek-aspek yang ada pada diri konseli sehingga layanan yang diberikan tidak hanya sekedar berdasar dari pengalaman belaka.
Namun pada kenyataanya bimbingan dan konseling yang diharapkan dapat menunjang perkembangan siswa ke arah perkembangan yang optimal, ternyata tidak berjalan dengan lancar. Hal ini terjadi karena adanya konselor yang kurang dapat memegang teguh kode etik dan kurang memiliki kompetensi profesional dalam membantu konselinya. Konselor seperti ini memberikan layanan bantuan pada konseli berdasarkan pengalamannya saja. Oleh karena itu, konselor yang seperti ini dipandang masyarakat menjadi konselor yang kurang baik “kurang terhormat”, bisa juga dikatakan bahwa konselor ini melakukan “mal praktek” kepada konseli. Tindakan dari segelintir konselor ini memunculkan citra yang kurang terhormat pada seorang konselor di masyarakat.
Seorang konselor harus memperhatikan aspek-aspek penting sebagai penunjang dalam memberikan layanan bantuan kepada konseli. Hal ini dimaksudkan agar layanan yang diberikan oleh konselor dapat dengan tepat memecahkan masalah dari konseli.sehingga pandangan masyarakat terhadap kerja konselor dapat berubah menjadi lebih baik. Dalam bidang Bimbingan dan Konseling, mutu layanan terus dilakukan perubahan baik materi layanannya maupun dalam pendekatannya agar Bimbingan dan Konseling yang merupakan bagian integral dari pencapaian tujuan pendidikan yang bermutu dan tidak kalah pentingnya dalam pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah khususnya pada tingkat pendidikan SMA/ MA perlu menerapkan manajemen pencitraan layanan bimbingan. Dengan menerapkan manajemen pencitraan layanan bimbingan diharapkan mutu pendidikan akan tercapai sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003
Dari berbagai kekuatan dan kelemahan serta peluang dan ancaman bagi Bimbingan dan Konseling disekolah khususnya pada MA Siti Mariam Kota Banjarmasin baik internal maupun eksternal apakah sudah diaudit?, dianalisis?, direncanakan?, diimplementasikan?, serta dievaluasi? dengan baik dan ditindak lanjuti guna peningkatan citra layanan melalui pencitraan layanan Bimbingan dan Konseling.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.